Viral! Video Di Rnj4ang Artis Banyuwangi tersebar gara-gara Mantan Suami
Lanjut Zaeni, seminggu setelah video terunggah, dihapus oleh pengunggahnya pada tanggal 31 Januari 2019. Padahal, mereka sudah bercerai pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.
“Kasus ini dilaporkan oleh klien saya kepada kepolisian dan diterima pada tanggal 1 Februari 2019, saya mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dan diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi selama 4 jam,” katanya.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan juncto pasal 45 UU ITE yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Zaeni.
0 Response to "Viral! Video Di Rnj4ang Artis Banyuwangi tersebar gara-gara Mantan Suami"
Post a Comment